Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan penganiayaan atas diri Pemohon adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum/ KUHAP.
- Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahanan disertai Penyidikan atas diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak Putusan ini diucapkan.
- Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum dengan uang ganti rugi sebesar Rp. Dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah)
- Kerugian immaterial yang dialami/diderita Pemohon akibat kebebasan dan kemerdekaan Pemohon telah dirampas secara melawan hukum dan menimbulkan beban bagi keluarga akibat rasa malu dan kebebasan menjalankan tugas dan aktifitas mencari nafkah hidup bagi keluarga menjadi terhalang sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat perbuatan Termohon, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya rasa keadilan masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial Pemohon yang apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
Atau sejumlah uang ganti rugi yang layak menurut Pengadilan.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila pengadilan berperdapat lain mohon memberikan Putusan yang tidak merugikan Pemohon. |