Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Tul | SARAH TARANTEIN ALIAS ACE | Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Tul | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permhonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan tindakan termohon yang melakukan tertangkap tangan adalah tindakan yang sewenang-wenang dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum / KUHAPÂ 3. Menyatakan penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan tehadap pemohon tidak berdasar aras hukum dan oleh karenanya penahanan danperpanjangan penahanan dan penyidikan terhadap pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan termohon sebagai tersangka tertangkap tangan, penahanan dan perpanjangan penahanan 5. Memerintahkan kepada termohon untuk segera dan seketika membebaskan pemohon dari segala bentuk-bentuk penahanan dan mengeluarkannya dari rumah tahanan Polsek Dullah Utara di Ngadi 6. Membebankan biaya perkara kepada negara |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |