Petitum Permohonan |
Perihal : PRAPERADILAN
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Tual
Di,
Tual
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Alamat : Desa Kalanit Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
Untuk sementara waktu berdomisi di Rutan Polres Maluku TenggaraSelanjutnya sebagai PEMOHON
Dengan ini hendak mengajukan gugatan Praperadilan terhadap :
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH MALUKU CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA, beralamat di Jalan Dihir Kelurahan Ketsoblak Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Bahwa adapun Praperadilan ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan dari Kepolisian Resort Maluku Tenggara Nomor : S. Tap/05/III/ 2018 Reskrim atas Nama ALEXANDER RUDY KILMAS Alias RUDY Pemohon yang didasari atas Laporan Polisi Nomor : LP/13/I/2018/Maluku/Resort Maluku Tenggara tanggal 11 Januari 2018 (Bukti P.1 )
- Bahwa dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/13/I/2018/Maluku/Resort Maluku Tenggara tanggal 11 Januari 2018 ini maka Termohon melalui Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/08/III/2018/Reskrim telah melakukan penangkapan atas diri Pemohon ( bukti P.2. ) dan ditindak lanjuti dengan perintah penahanan atas diri Pemohon selama 20 Hari terhitung sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan 26 Maret 2018 ( Bukti P.3 ) dan telah diperpanjang selama 40 Hari berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.HAN / 06.a / III / 2018 / RESKRIM ( Bukti P.4 ) Perintah Penahanan mana dilakukan dengan alasan tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata tajam dan atau pengancaman, sebagaimana, dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- Bahwa Pemohon sangat berkeberatan sekali dengan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon, karena menurut Pemohon, Termohon telah keliru dalam menetapkan status Pemohon sebagai tersangka, dan disertai penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon hanya didasari atas Laporan Polisi Nomor : LP/13/I/2018/Maluku/Resort Maluku Tenggara tanggal 11 Januari 2018 serta penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon dengan alasan Pemohon telah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata tajam dan atau pengancaman, sebagaimana, dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- Bahwa tindakan Termohon yang melakukan penetapan tersangka yang dilalanjutkan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon adalah merupakan tindakan yang sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam yang dimana atas sangkaan tersebut, termasuk barang bukti yang digunakan Termohon adalah barang yang tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada Pemohon yakni Unsur memasukan ke Indonesia dari keseluruhan Unsur pasal 2 ayat 1 dimaksud, selain itu pula terhadap sangkaan tersebut juga bertentangan dangan pasal 2 ayat 2 yang merupakan pengecualian dari pasal 2 ayat 1 yakni: tidak termasuk barang barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga.... dan seterusnya ( Bukti P.5 )
- Bahwa begitu pula adalah merupakan kekeliruan yang nyata bagi Termohon yang menggunakan pasal 335 ayat 1 Ke-1 KUHPidana sebagai dasar penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon, padahal terhadap pasal tersebut telah di cabut dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 1/ PUU-XI/ 2013, tanggal 16 Januari 2014, Frase “ sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan “ sudah dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum. ( Bukti P.6 )
- Bahwa oleh karena tindakan Termohon yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon hanya berdasarkan ketentuan peratuaran perundang-undangan yang salah dan keliru karena menggunakan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam, padahal pasal tersebut terdapat pengucualian pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam, sehingga tidaklah berdasar dan beralasan bagi Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang di tindak lanjuti dengan Penangkapan dan penahan.
- Bagitu pula terhadap pengunaan pasal 335 ayat (1) KUHPidana telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan mengikat, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 1/ PUU-XI/ 2013, tanggal 16 Januari 2014, Frase “ sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan “ sudah dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka tindakan Termohon berupa penetapan tersangka yang disertai penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a qua yang disertai penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Bahwa karena tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon, sehingga kebebasan dan kemerdekaan Pemohon telah dirampas secara melawan hukum dan menimbulkan beban bagi keluarga akibat rasa malu dan kebebasan mencari nafkah hidup bagi keluarga menjadi terhalang sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon-Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat kesalahanya dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
- Kerugian inmaterial yang dialami/diderita Pemohon akibat kebebasan dan kemerdekaan Pemohon telah dirampas secara melawan hukum dan menimbulkan beban bagi keluarga akibat rasa malu dan kebebasan mencari nafkah hidup bagi keluarga menjadi terhalang sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat perbuatan Termohon, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya rasa keadilan masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial Pemohon yang apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tual Cq Hakim Praperadilanberkenang memeriksa dan memutuskan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Pidana tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata tajam dan atau pengancaman, sebagaimana, dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata tajam dan atau pengancaman, sebagaimana, dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahan atas diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah Putusan ini diucapkan.
- Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat penetapan Pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum dengan uang ganti rugi sebesar Rp.
Dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
- Kerugian inmaterial yang dialami/diderita Pemohon akibat kebebasan dan kemerdekaan Pemohon telah dirampas secara melawan hukum dan menimbulkan beban bagi keluarga akibat rasa malu dan kebebasan mencari nafkah hidup bagi keluarga menjadi terhalang sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat perbuatan Termohon, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya rasa keadilan masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial Pemohon yang apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila pengadilan berperdapat lain mohon memberikan Putusan yang tidak merugikan Pemohon.
Tual 9 April 2018
Hormat Saya,
ALEXANDER RUDY KILMAS Alias RUDY |