Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Tul ALEXANDER RUDY KILMAS Alias RUDY KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 09 Apr. 2018
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1ALEXANDER RUDY KILMAS Alias RUDY
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1A. KENNE, S.HKEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA
Petitum Permohonan

Perihal  : PRAPERADILAN 

                

                 Kepada Yth

                 Ketua Pengadilan Negeri Tual

                 Di,  

                        Tual

 

                 Dengan Hormat,

                 Yang bertanda tangan dibawah ini :

  •  
  •  

Alamat : Desa Kalanit Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara

Untuk sementara waktu berdomisi di Rutan Polres Maluku TenggaraSelanjutnya sebagai PEMOHON

 

Dengan ini hendak mengajukan gugatan Praperadilan terhadap :

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH MALUKU CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA, beralamat  di Jalan Dihir Kelurahan Ketsoblak Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

      

Bahwa adapun Praperadilan ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai   berikut :

 

  1. Bahwa  Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan dari Kepolisian Resort Maluku Tenggara Nomor : S. Tap/05/III/ 2018 Reskrim atas Nama ALEXANDER RUDY KILMAS Alias RUDY  Pemohon yang didasari atas Laporan Polisi Nomor : LP/13/I/2018/Maluku/Resort Maluku Tenggara tanggal 11 Januari 2018  (Bukti P.1 )

 

  1. Bahwa dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/13/I/2018/Maluku/Resort Maluku Tenggara tanggal 11 Januari 2018 ini maka Termohon melalui Surat Perintah Penangkapan Nomor  SP.KAP/08/III/2018/Reskrim telah melakukan penangkapan atas diri Pemohon  ( bukti  P.2. ) dan ditindak lanjuti dengan perintah  penahanan  atas diri Pemohon selama 20 Hari terhitung sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan 26 Maret 2018 ( Bukti P.3 ) dan telah diperpanjang selama 40 Hari berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.HAN / 06.a / III / 2018 / RESKRIM  ( Bukti P.4 ) Perintah Penahanan mana dilakukan dengan alasan tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata tajam dan atau pengancaman, sebagaimana, dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 ayat (1)  Ke-1 KUHPidana.

 

  1. Bahwa  Pemohon sangat berkeberatan sekali dengan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon,   karena menurut Pemohon, Termohon telah keliru dalam menetapkan status Pemohon sebagai tersangka, dan disertai penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon hanya didasari atas Laporan Polisi Nomor : LP/13/I/2018/Maluku/Resort Maluku Tenggara tanggal 11 Januari 2018  serta penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon dengan alasan Pemohon telah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata tajam dan atau pengancaman, sebagaimana, dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 ayat (1)  Ke-1 KUHPidana. 

 

  1. Bahwa tindakan Termohon yang melakukan penetapan tersangka yang dilalanjutkan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon adalah merupakan tindakan yang sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2)  Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam yang dimana atas sangkaan tersebut, termasuk barang bukti yang digunakan Termohon adalah barang yang tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada Pemohon yakni Unsur memasukan ke Indonesia dari keseluruhan Unsur pasal 2 ayat 1 dimaksud, selain itu pula terhadap sangkaan tersebut juga bertentangan dangan pasal 2 ayat 2 yang merupakan pengecualian dari pasal 2 ayat 1 yakni: tidak termasuk barang barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga.... dan seterusnya ( Bukti P.5 )

 

  1. Bahwa begitu pula adalah merupakan kekeliruan yang nyata bagi Termohon yang menggunakan pasal 335 ayat 1 Ke-1 KUHPidana sebagai dasar penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon, padahal terhadap pasal tersebut telah di cabut dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 1/ PUU-XI/ 2013, tanggal 16 Januari 2014, Frase “ sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan “ sudah dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum. ( Bukti P.6 )

 

  1. Bahwa oleh karena tindakan Termohon yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon hanya berdasarkan ketentuan peratuaran perundang-undangan yang salah dan keliru karena menggunakan dalam pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam, padahal pasal tersebut terdapat pengucualian pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam, sehingga tidaklah berdasar dan beralasan bagi Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang di tindak lanjuti dengan Penangkapan dan penahan.

 

  1. Bagitu pula terhadap pengunaan pasal 335 ayat (1) KUHPidana telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan mengikat, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 1/ PUU-XI/ 2013, tanggal 16 Januari 2014, Frase “ sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan “ sudah dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka tindakan Termohon berupa penetapan tersangka yang disertai penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar atas hukum  dan oleh karenanya  penyidikan a qua yang disertai penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta  batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

 

  1. Bahwa karena  tindakan Termohon yang telah menetapkan   Pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon, sehingga kebebasan dan kemerdekaan Pemohon telah dirampas secara melawan hukum dan menimbulkan beban bagi keluarga akibat rasa malu dan kebebasan mencari nafkah hidup bagi keluarga menjadi terhalang sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon-Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat kesalahanya dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
  2.  Kerugian inmaterial yang dialami/diderita Pemohon akibat kebebasan dan kemerdekaan Pemohon telah dirampas secara melawan hukum dan menimbulkan beban bagi keluarga akibat rasa malu dan kebebasan mencari nafkah hidup bagi keluarga menjadi terhalang sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat perbuatan Termohon, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya  rasa keadilan masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial Pemohon yang  apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah  ).

 

  •  

 

Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tual Cq Hakim Praperadilanberkenang memeriksa dan memutuskan:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Pidana tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata tajam dan atau pengancaman, sebagaimana, dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 ayat (1)  Ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak  berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana  tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata tajam dan atau pengancaman, sebagaimana, dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 ayat (1)  Ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahan atas diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah  Putusan ini diucapkan.

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat penetapan Pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum dengan uang ganti rugi sebesar Rp.

Dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)

 

  1. Kerugian inmaterial yang dialami/diderita Pemohon akibat kebebasan dan kemerdekaan Pemohon telah dirampas secara melawan hukum dan menimbulkan beban bagi keluarga akibat rasa malu dan kebebasan mencari nafkah hidup bagi keluarga menjadi terhalang sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat perbuatan Termohon, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya  rasa keadilan masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial Pemohon yang  apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah  ).

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara.

 

 

 

 

Apabila pengadilan berperdapat lain mohon memberikan Putusan yang tidak merugikan Pemohon.

 

 

Tual   9  April  2018

Hormat Saya,

 

 

ALEXANDER RUDY KILMAS Alias RUDY

Pihak Dipublikasikan Ya