Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepas Hak atas Tanah Adat yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat selaku pihak pertama dan penggugat selaku pihak kedua, pada tanggal 13 september 2023, dihadapan saksi-saksi: 1) Irwan Tamnge,SP.; 2) Saharudin Katmas; 3) Fadel Bahmid; 4) Hasan Sasdli, dan diketahui oleh Kepala Ohoi Tual atas Nama: Fauzan Amir Tamher,SE. adalah Sah dan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 306.500.000.00;- (Tiga Ratus Enam Jutah Lima Ratus Ribuh Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,00;- (Satu Milyar Rupiah).
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.00,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini.
- Menyatakan harta benda milik Tergugat berupa satu bidang Tanah dan bangunan diatasnya terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00748, tertulis Atas Nama: Deny Mus Renuat terletak di Dusun Mangon, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara a quo, dilelang oleh Pengadilan Negeri Tual dalam pelaksanaan eksekusi terhadap putusan a quo apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara a quo secara suka rela.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|