Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Tul HERLINA DENNY MUS RENUAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ikbal Tamnge, S.H.,M.H.HERLINA
Tergugat
NoNama
1DENNY MUS RENUAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepas Hak atas Tanah Adat yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat selaku pihak pertama dan penggugat selaku pihak kedua, pada tanggal 13 september 2023, dihadapan saksi-saksi: 1) Irwan Tamnge,SP.; 2) Saharudin Katmas; 3) Fadel Bahmid; 4) Hasan Sasdli, dan diketahui oleh Kepala Ohoi Tual atas Nama: Fauzan Amir Tamher,SE. adalah Sah dan mengikat menurut hukum.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 306.500.000.00;- (Tiga Ratus Enam Jutah Lima Ratus Ribuh  Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,00;- (Satu Milyar Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.00,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini.
  9. Menyatakan harta benda milik Tergugat berupa satu bidang Tanah dan bangunan diatasnya terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00748, tertulis Atas Nama: Deny Mus Renuat terletak di Dusun Mangon, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara a quo, dilelang oleh Pengadilan Negeri Tual dalam pelaksanaan eksekusi terhadap putusan a quo apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara a quo secara suka rela.
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak