Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tul | MATHYS A. RAHANRA. SH.MH. | HANUN SUTONO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Nov. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tul | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Nov. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-76/S.1.13/Euh.2/11/2016 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU Bahwa Terdakwa HANUN SUTONO selaku Nakhoda KM. Bahari Nusantara 689, pada hari pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 23.31 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di perairan laut Pulau Enu Kepulauan Aru tepatnya pada titik koordinat 070 04’ 371” LS – 1340 28’ 720” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual, nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Perbuatan Terdakwa HANUN SUTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. DAN KEDUA Bahwa Terdakwa HANUN SUTONO melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang jenis, jumlah dan ukuran alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Perbuatan Terdakwa HANUN SUTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. DAN KETIGA Bahwa Terdakwa HANUN SUTONO melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Perbuatan Terdakwa HANUN SUTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. DAN KEEMPAT Bahwa Terdakwa HANUN SUTONO, melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Perbuatan Terdakwa HANUN SUTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |