Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tul MATHYS A. RAHANRA. SH.MH. HANUN SUTONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-76/S.1.13/Euh.2/11/2016
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MATHYS A. RAHANRA. SH.MH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HANUN SUTONO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa HANUN SUTONO selaku Nakhoda KM. Bahari Nusantara 689, pada hari pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 23.31 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di perairan laut Pulau Enu Kepulauan Aru tepatnya pada titik koordinat 070 04’ 371” LS – 1340 28’ 720” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual, nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

Perbuatan Terdakwa HANUN SUTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004  tentang Perikanan.

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa HANUN SUTONO melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang jenis, jumlah dan ukuran alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

Perbuatan Terdakwa HANUN SUTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004  tentang Perikanan.

DAN

KETIGA

Bahwa Terdakwa HANUN SUTONO melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

Perbuatan Terdakwa HANUN SUTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004  tentang Perikanan.

DAN

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa HANUN SUTONO, melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

Perbuatan Terdakwa HANUN SUTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004  tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya