Dakwaan |
PERTAMA:
--------------Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira Pukul 10.40 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di BTN Indah Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di depan kantor JNT atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor, yaitu Yamaha Fino warna merah dengan Nomor Polisi DE 5863 IB, nomor mesin E3R2E-3372819, dan nomor rangka MH3SE88DOPJ356295, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan korban mengalami luka berat, yaitu Korban Fitri Yanti Siloinyanan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 10.40 WIT Terdakwa dalam kondisi tidak berada di jalur yang benar atau melawan arah arus jalan mengemudikan motor Yamaha Fino warna merah dengan Nomor Polisi DE 5863 IB, nomor mesin E3R2E3372819, dan nomor rangka MH3SE88DOPJ356295 bergerak dari arah simpang tete pancing menuju simpang SPBU BTN UN Indah tanpa memperhatikan kondisi di jalan umum BTN Indah tepatnya di sekitar depan Kantor JNT Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual untuk membeli rokok. Kemudian saat berkendara Terdakwa melihat Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) mengendarai sepeda motor Yamaha 2SX warna hitam Nomor Polisi D 4521 ZCA dengan membonceng Korban Fitri Yanti Siloinyanan dengan kecepatan sedang dan berada dekat di depan mobil Saksi SAFARENG alias Bapak Daeng (Dituntut Dalam Perkara Lain) yakni Mobil Pickup merek Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi DE 8220 IU, nomor mesin G15AID408185, nomor rangka MHYGDN41THJ444637 dalam kondisi kecepatan tinggi melaju dari arah SPBU BTN UN Indah, tepatnya berlawanan arah dengan Terdakwa.
- Bahwa ketika Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) berpapasan dengan Terdakwa yang bergerak melintasi tepi kiri badan jalan dengan melawan arus di Jalan Umum BTN Indah di sekitar depan Kantor JNT Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, Terdakwa tidak mengurangi kecepatan, tidak menghindar dan tidak berhenti saat berpapasan dengan sepeda motor Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain), meskipun Terdakwa telah melihat adanya potensi bahaya di depan dengan jarak pandang sekitar 10–12 meter dengan kondisi jalan yang tidak begitu lebar.
- Bahwa akibat kelalaian tersebut, kendaraan yang dikendarai Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) dan korban yang dalam kondisi kecepatan sedang langsung menghindar dari kendaraan terdakwa dengan cara bergerak ke samping atau bagian tengah badan jalan dengan setang kanan sepeda motor Terdakwa yang membentur sisi kiri bak mobil pickup yang dikendarai oleh Saksi Safareng dalam kondisi kecepatan tinggi yang saling berdekatan yakni di jarak 1 (satu) sampai 2 (dua) meter sehingga Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) dan korban Fitri Yanti Siloinyanan terjatuh di badan jalan, sedangkan Terdakwa tetap melaju hingga berhenti di sebuah bengkel yang dekat dengan tempat kejadian.
- Bahwa akibat kejadian itu, Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) mengalami lukaluka, sedangkan korban Fitri Yanti Siloinyanan mengalami luka berat di bagian kepala, tidak sadarkan diri, dan kemudian dibawa RSUD Hj. Noho Renuat untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang telah diperiksa oleh Dr. Chaerunnisa S. Saputri, Nomor: 49/V/RSUDM/2025, Tanggal 28 Mei 2025, terhadap korban yang bernama Fitri Yanti Siloinyanan dengan Hasil Pemeriksaan:
- Kepala : Rambut berwarna hitam, basah dan kotor oleh karena terkena darah, pada bagian L. yang tertutup rambut, kepala belakang teraba lembek, tulang kepala bagian belakang teraba melengkung / masuk ke dalam.
- Mata :
- Mata kanan tampak lebam berwarna kebiruan sepanjang kelopak mata
- Mata kiri normal tertutup, pupil melebar kurang lebih lebih nol komalima centimeter
-
- Hidung : Bentuk normal, keluar darah dari kedua lubang hidung
- Mulut : Mulut terbuka, lidah tidak terjulur, keluar darah dari mulut, gigi saat disentuh.
- Rahang : Rahang kiri teraba dan terdengar suara krepitasi / pergeseran
- Telinga : Kedua telinga bentuk normal tidak ada luka, keluar darah pada telinga kiri
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban ditemukan kepala bagian belakang teraba lembek, tulang kepala bagian belakang teraba melengkung / masuk kedalam, mata kiri tampak lebam, keluar darah dari hidung, mulut dan telinga. Sebab kematian akibat adanya benturan keras di bagian belakang kepala yang menyebabkan terjadinya perdarahan dan cedera kepala berat.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------------------
------------------- a t a u ---------------------------
KEDUA:
--------------Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira Pukul 10.40 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di BTN Indah Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di sekitar depan kantor JNT atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor, yaitu Yamaha Fino warna merah dengan Nomor Polisi DE 5863 IB, nomor mesin E3R2E-3372819, dan nomor rangka MH3SE88DOPJ356295, Yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu Korban Fitri Yanti Siloinyanan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 10.40 WIT Terdakwa dalam kondisi tidak berada di jalur yang benar atau melawan arah arus jalan mengemudikan motor Yamaha Fino warna merah dengan Nomor Polisi DE 5863 IB, nomor mesin E3R2E3372819, dan nomor rangka MH3SE88DOPJ356295 bergerak dari arah simpang tete pancing menuju simpang SPBU BTN UN Indah tanpa memperhatikan kondisi di jalan umum BTN Indah tepatnya di sekitar depan Kantor JNT Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual untuk membeli rokok. Kemudian saat berkendara Terdakwa melihat Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) mengendarai sepeda motor Yamaha 2SX warna hitam Nomor Polisi D 4521 ZCA dengan membonceng Korban Fitri Yanti Siloinyanan dengan kecepatan sedang dan berada dekat di depan mobil Saksi SAFARENG alias Bapak Daeng (Dituntut Dalam Perkara Lain) yakni Mobil Pickup merek Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi DE 8220 IU, nomor mesin G15AID408185, nomor rangka MHYGDN41THJ444637 dalam kondisi kecepatan tinggi melaju dari arah SPBU BTN UN Indah, tepatnya berlawanan arah dengan Terdakwa.
- Bahwa ketika Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) berpapasan dengan Terdakwa yang bergerak melintasi tepi kiri badan jalan dengan melawan arus di Jalan Umum BTN Indah di sekitar depan Kantor JNT Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, Terdakwa tidak mengurangi kecepatan, tidak menghindar dan tidak berhenti saat berpapasan dengan sepeda motor Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain), meskipun Terdakwa telah melihat adanya potensi bahaya di depan dengan jarak pandang sekitar 10–12 meter dengan kondisi jalan yang tidak begitu lebar.
- Bahwa akibat kelalaian tersebut, kendaraan yang dikendarai Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) dan korban yang dalam kondisi kecepatan sedang langsung menghindar dari kendaraan terdakwa dengan cara bergerak ke samping atau bagian tengah badan jalan dengan setang kanan sepeda motor Terdakwa yang membentur sisi kiri bak mobil pickup yang dikendarai oleh Saksi Safareng dalam kondisi kecepatan tinggi yang saling berdekatan yakni di jarak 1 (satu) sampai 2 (dua) meter sehingga Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) dan korban Fitri Yanti Siloinyanan terjatuh di badan jalan, sedangkan Terdakwa tetap melaju hingga berhenti di sebuah bengkel yang dekat dengan tempat kejadian.
- Bahwa akibat kejadian itu, Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) mengalami lukaluka, sedangkan korban Fitri Yanti Siloinyanan mengalami luka berat di bagian kepala, tidak sadarkan diri, dan kemudian dibawa RSUD Hj. Noho Renuat untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang telah diperiksa oleh Dr. Chaerunnisa S. Saputri, Nomor: 49/V/RSUDM/2025, Tanggal 28 Mei 2025, terhadap korban yang bernama Fitri Yanti Siloinyanan dengan Hasil Pemeriksaan:
- Kepala : Rambut berwarna hitam, basah dan kotor oleh karena terkena darah, pada bagian L. yang tertutup rambut, kepala belakang teraba lembek, tulang kepala bagian belakang teraba melengkung / masuk ke dalam.
- Mata :
- Mata kanan tampak lebam berwarna kebiruan sepanjang kelopak mata
- Mata kiri normal tertutup, pupil melebar kurang lebih lebih nol komalima centimeter
-
- Hidung : Bentuk normal, keluar darah dari kedua lubang hidung
- Mulut : Mulut terbuka, lidah tidak terjulur, keluar darah dari mulut, gigi saat disentuh.
- Rahang : Rahang kiri teraba dan terdengar suara krepitasi / pergeseran
- Telinga : Kedua telinga bentuk normal tidak ada luka, keluar darah pada telinga kiri
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban ditemukan kepala bagian belakang teraba lembek, tulang kepala bagian belakang teraba melengkung / masuk kedalam, mata kiri tampak lebam, keluar darah dari hidung, mulut dan telinga. Sebab kematian akibat adanya benturan keras di bagian belakang kepala yang menyebabkan terjadinya perdarahan dan cedera kepala berat.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 8172KM-05062025-0001 yang ditandatangani oleh Muhammad Kurnia, S.IP.,M.Si selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tual menerangkan pada tanggal Dua Puluh Delapan Mei Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Tual, telah meninggal dunia seorang bernama FITRI YANTI SILOINYANAN.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------------------ |