Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Tul PARTONO Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Tul
Tanggal Surat Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PARTONO
Termohon
NoNama
1Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Insan Budi Mulia, S.H.Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual
2Hadi Purwanto, S.PiMenteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual
3Zulfikar Anshari Rumakey, S.PiMenteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangkadalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Hukum Acara Tindak Pidana Perikanan menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quotidak sah karena bertentangan dengan Hukum Acara Tindak Pidana Perikanan menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penggeledahan dalam perkara a quo adalah tidak sah karena bertentangan dengan Hukum Acara Tindak Pidana Perikanan menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penyitaan dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Hukum Acara Tindak Pidana Perikanan menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  9. Memulihkan hak Pemohondalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya