Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 31 Mei 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Tul |
Tanggal Surat |
Selasa, 31 Mei 2022 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Insan Budi Mulia, S.H. | Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual | 2 | Hadi Purwanto, S.Pi | Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual | 3 | Zulfikar Anshari Rumakey, S.Pi | Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangkadalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Hukum Acara Tindak Pidana Perikanan menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quotidak sah karena bertentangan dengan Hukum Acara Tindak Pidana Perikanan menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penggeledahan dalam perkara a quo adalah tidak sah karena bertentangan dengan Hukum Acara Tindak Pidana Perikanan menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penyitaan dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Hukum Acara Tindak Pidana Perikanan menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohondalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |