Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/PID.SUS/PRK/2015/PN Tul MATHYS. ADRIEN RAHANRA, SH LIN BILING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/PID.SUS/PRK/2015/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MATHYS. ADRIEN RAHANRA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1LIN BILING[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

-------------- Bahwa Terdakwa LIN BILING selaku Fishing Master dari KM. Jurong Jaya 02 bersama-sama dengan Nahkoda MUJI ROHMAT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 sekitar jam 24.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Laut Aru tepatnya pada posisi/koordinat 05° 02? 10? S - 133° 51? 00? T, (Teritorial Perikanan Republik Indonesia) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual, melakukan atau turut serta melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang jenis, jumlah dan ukuran alat penangkapan ikan, yang Terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa 25 November 2014 jam 24.00 WIT di posisi 05° 02? 10? S - 133° 51? 00? T atau diperairan laut Aru, KRI Makassar ? 590 mendapat echo kontak permukaan di radar terdapat sebuah kapal ikan dalam area perairan laut Aru selanjutnya KRI Makassar ? 590 mendekati kapal ikan tersebut dan dengan jarak kontak di radar 2 NM, didapati ada 1 (satu) kapal jenis kapal penangkap ikan yang setelah dilakukan komunikasi melalui chanel 16 radar Tokimec diketahui nama kapal Jurong Jaya 02. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KM. Jurong Jaya 02 oleh tim pemeriksa diketahui kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan dengan nama KM. Jurong Jaya 02 berbendera Indonesia, berukuran 597 GT (lima ratus sembilan puluh tujuh) gross ton dan membawa 26 (dua puluh enam) orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Indonesia dan 13 (tiga belas) orang Warga Negara Asing (China) yang di Nahkodai oleh MUJI ROCHMAT, dengan Terdakwa LIN BILING sebagai fishing master, bermuatan ± 160 (seratus enam puluh) ton ikan Tuna dan ikan Cakalang.

Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan oleh KM. Jurong Jaya 02 berupa jaring purse seine (pukat cincin) pelagis besar dengan ukuran mata jaring/ mesh size 40 milimeter atau setidaknya ukurannya lebih kecil dari ukuran mata jaring/ mesh size yang tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.42.42599 tanggal 22 Januari 2014, yaitu :

NO

KOMPONEN

SPESIFIKASI

SATUAN

1.

Mesh size

75

Milimeter

2.

Float Rope

1100

Meter

3.

Sinker Line

1200

Meter

4.

Purse Line

1400

Meter

5.

Jumlah Pelampung

209

Buah

Bahwa KM. Jurong Jaya 02 yang dinahkodai oleh MUJI ROCHMAT berangkat dari pelabuhan Benoa menuju fishing ground pada tanggal 16 September 2014 dan tiba di fishing ground tanggal 30 September 2014, dan melakukan penangkapan ikan atas perintah dari LIN BILING selaku Fishing Master yang bertugas sebagai pemimpin dalam pengaturan penangkapan ikan termasuk lokasi penangkapan ikan dan mengkoordinir seluruh Anak Buah kapal untuk proses penangkapan ikan menggunakan jaring. Bahwa KM. Jurong Jaya 02 yang dinahkodai oleh MUJI ROCHMAT dengan Terdakwa LIN BILING selaku fishing master melakukan penangkapan ikan didaerah fishing ground sesuai Surat Ijin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.42.42599 tanggal 22 Januari 2014 yaitu Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) S. Hindia (Barat Sumatera) dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) S. Hindia (Selatan Jawa) selama 3 (tiga) bulan dengan hasil tangkapan ikan ± 158 ton. Selanjutnya pada tanggal 22 November 2014 KM. Jurong Jaya 02 yang dinahkodai oleh MUJI ROCHMAT dan Terdakwa LIN BILING selaku Fishing Master melakukan penangkapan ikan selama 2 (dua) hari di perairan laut Aru dengan hasil tangkapan ikan ± 2 ton. Selanjutnya pada tanggal 25 November 2014 sekitar malam hari kembali akan melakukan penangkapan ikan di perairan laut Aru, akan tetapi pada saat lampu penangkap ikan telah dinyalakan dan menunggu proses penurunan jaring, tiba-tiba Terdakwa LIN BILING selaku Fishing Master menyampaikan kepada MUJI ROCHMAT bahwa ada patroli TNI AL, sehingga tidak sempat melakukan penangkapan ikan.

Bahwa MUJI ROCHMAT selaku nahkoda KM. Jurong Jaya 02 bersama-sama dengan Terdakwa LIN BILING selaku Fishing Master melakukan kegiatan penangkapan ikan baik di daerah fishing ground maupun di perairan laut Aru dengan menggunakan alat tangkap berupa jaring purse seine (pukat cincin) pelagis besar dengan ukuran mata jaring/ mesh size 40 milimeter, yang seharusnya menggunakan ukuran mata jaring/ mesh size ukuran 75 milimeter sesuai Surat Ijin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.42.42599 tanggal 22 Januari 2014 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KRI Makassar - 590, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dokumen dan kapal KM. Jurong Jaya 02 bermuatan ± 160 (seratus enam puluh) ton ikan tuna dan cakalang di kawal ke Lanal Tual untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

------------ Perbuatan Terdakwa LIN BILING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHP. ---------------------

DAN

KEDUA :

-------------- Bahwa Terdakwa LIN BILING selaku Fishing Master dari KM. Jurong Jaya 02 bersama-sama dengan Nahkoda MUJI ROHMAT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 sekitar jam 24.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Laut Aru tepatnya pada posisi/koordinat 05° 02? 10? S - 133° 51? 00? T, (Teritorial Perikanan Republik Indonesia) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual, melakukan atau turut serta melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan, yang Terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa 25 November 2014 jam 24.00 WIT di posisi 05° 02? 10? S - 133° 51? 00? T atau diperairan laut Aru, KRI Makassar ? 590 mendapat echo kontak permukaan di radar terdapat sebuah kapal ikan dalam area perairan laut Aru selanjutnya KRI Makassar ? 590 mendekati kapal ikan tersebut dan dengan jarak kontak di radar 2 NM, didapati ada 1 (satu) kapal jenis kapal penangkap ikan yang setelah dilakukan komunikasi melalui chanel 16 radar Tokimec diketahui nama kapal Jurong Jaya 02. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KM. Jurong Jaya 02 oleh tim pemeriksa diketahui kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan dengan nama KM. Jurong Jaya 02 berbendera Indonesia, berukuran 597 GT (lima ratus sembilan puluh tujuh) gross ton dan membawa 26 (dua puluh enam) orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 13 (tiga belas) orang Warga Negara Indonesia dan 13 (tiga belas) orang Warga Negara Asing (China) yang di Nahkodai oleh MUJI ROCHMAT, dengan Terdakwa LIN BILING sebagai fishing master, bermuatan ± 160 (seratus enam puluh) ton ikan Tuna dan ikan Cakalang.

Bahwa KM. Jurong Jaya 02 yang dinahkodai oleh MUJI ROCHMAT berangkat dari pelabuhan Benoa menuju fishing ground pada tanggal 16 September 2014 dan tiba di fishing ground tanggal 30 September 2014, dan melakukan penangkapan ikan atas perintah dari Terdakwa LIN BILING selaku Fishing Master yang bertugas sebagai pemimpin dalam pengaturan penangkapan ikan termasuk lokasi penangkapan ikan dan mengkoordinir seluruh Anak Buah kapal untuk proses penangkapan ikan menggunakan jaring. Bahwa KM. Jurong Jaya 02 yang dinahkodai oleh MUJI ROCHMAT dengan Terdakwa LIN BILING selaku fishing master melakukan penangkapan ikan didaerah fishing ground sesuai Surat Ijin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.42.42599 tanggal 22 Januari 2014 yaitu Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) S. Hindia (Barat Sumatera) dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) S. Hindia (Selatan Jawa) selama 3 (tiga) bulan dengan hasil tangkapan ikan ± 158 ton. Selanjutnya pada tanggal 22 November 2014 KM. Jurong Jaya 02 yang dinahkodai oleh MUJI ROCHMAT dan Terdakwa LIN BILING selaku Fishing Master melakukan penangkapan ikan selama 2 (dua) hari di perairan laut Aru dengan hasil tangkapan ikan ± 2 ton. Selanjutnya pada tanggal 25 November 2014 sekitar malam hari kembali akan melakukan penangkapan ikan di perairan laut Aru, akan tetapi pada saat lampu penangkap ikan telah dinyalakan dan menunggu proses penurunan jaring, tiba-tiba Terdakwa LIN BILING selaku Fishing Master menyampaikan kepada MUJI ROCHMAT bahwa ada patroli TNI AL, sehingga tidak sempat melakukan penangkapan ikan.

Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Ijin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.42.42599 tanggal 22 Januari 2014 pada lampirannya tercantum daerah penangkapan ikan oleh KM. Jurong Jaya 02 yaitu Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) S. Hindia (Barat Sumatera) dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) S. Hindia (Selatan Jawa), sedangkan daerah terlarang yaitu Perairan Teritorial. Sementara KM. Jurong Jaya 02 pada saat pertama kali terdeteksi oleh KRI Makassar ? 590 berada pada posisi 05° 02? 10? S - 133° 51? 00? T Jam 22. 45 WIT sedang melakukan penangkapan ikan, dimana posisi tersebut merupakan daerah perairan teritorial laut Aru, yang bukan merupakan daerah penangkapan ikan bagi KM. Jurong Jaya 02 sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Ijin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.42.42599 tanggal 22 Januari 2014.

Bahwa MUJI ROCHMAT selaku nahkoda KM. Jurong Jaya 02 bersama-sama dengan Terdakwa LIN BILING selaku Fishing Master dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak mengacu pada daerah penangkapan ikan yang telah ditentukan dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.42.42599 tanggal 22 Januari 2014 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yaitu Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) S. Hindia (Barat Sumatera) dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) S. Hindia (Selatan Jawa), melainkan MUJI ROCHMAT selaku nahkoda KM. Jurong Jaya 02 bersama-sama dengan Terdakwa LIN BILING selaku Fishing Master melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial laut Aru yang merupakan daerah terlarang bagi KM. Jurong Jaya 02.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KRI Makassar - 590, maka Terdakwa beserta barang bukti dokumen dan kapal KM. Jurong Jaya 02 bermuatan ± 160 (seratus enam puluh) ton ikan tuna dan cakalang di kawal ke Lanal Tual untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

------------ Perbuatan Terdakwa LIN BILING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHP. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya