Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tul FAHRI AZIZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FAHRI AZIZ
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Cq Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenaan untuk memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima PERMOHONAN PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tindakan TERMOHON dengan menetapkan saudara untung sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan dan oleh karenanya penetapan tersangka a qua dalam tingkat penyidikan mempunyai kekuatan hukum
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dengan melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap diri Saudara untung beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan KUHAP dengan kata lain penangkapan dan penahanan yang dimohonkan Termohon adalah SAH
  4. Menyatakan sah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon berkenan dengan penetapan tersangka penangkapan dan penahanan terhadap diri saudara untung.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera meningkatkan penyelidikan menjadi Penyidikan karena sudah terdapat cukup bukti.
  6. Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai korban/pelapor.
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya