Berdasarkan pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenaan untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima PERMOHONAN PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya
- Menyatakan Tindakan TERMOHON dengan menetapkan saudara untung sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan dan oleh karenanya penetapan tersangka a qua dalam tingkat penyidikan mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan tindakan TERMOHON dengan melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap diri Saudara untung beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan KUHAP dengan kata lain penangkapan dan penahanan yang dimohonkan Termohon adalah SAH
- Menyatakan sah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon berkenan dengan penetapan tersangka penangkapan dan penahanan terhadap diri saudara untung.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera meningkatkan penyelidikan menjadi Penyidikan karena sudah terdapat cukup bukti.
- Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai korban/pelapor.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.