Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Tul Hi. Abdul Halik Roroa, S.H.,M.Hum. Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hi. Abdul Halik Roroa, S.H.,M.Hum.
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Max Rudolf Rexanova Manusiwa, S.H.Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual
2Barry Talabessy, S.PdKepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual
3Fransiskus Frans, S.H.Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan ini untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atas Terlapor Hasim Rahajaan Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/137/V/2022/Maluku/Res Malra Tanggal 15 Mei 2020 adalah bertentangan dengan hukum dan oleh karena itu surat Penghentian Penyelidikan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikannya dengan bukti-bukti yang telah diserahkan dan selanjutnya menyerahkan kepada penuntut umum dalam waktu yang singkat untuk diteruskan ke Pengadilan agar disidangkan untuk mendapatkan status hukum dan atau kepastian hukum atas kasus dimaksud melalui putusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon praperadilan sebagai Tersangka dengan dugaan Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 Ayat 1 Jo Pasal 310 Ayat 1 tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka dalam Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atas penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon.
  7. Memulihan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  8. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya