Dakwaan |
PERTAMA:
--------------Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira Pukul 10.40 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di BTN Indah Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di sekitar depan kantor JNT atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor, yaitu Mobil Pickup merek Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi DE 8220 IU, nomor mesin G15AID408185, dan nomor rangka MHYGDN41THJ444637, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan korban mengalami luka berat, yaitu Korban Fitri Yanti Siloinyanan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 10.40 WIT di jalan umum BTN Indah tepatnya di sekitar depan Kantor JNT Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Terdakwa mengemudikan mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi DE 8220 IU bersama saksi Herlina Alias Ibu Haji yang duduk di sebelah kiri, bergerak dari arah SPBU kota Tual menuju ke arah Tete Pancing dengan kecepatan sekitar 30–50 km/jam. Kemudian Terdakwa melihat ada 2 (dua) sepeda motor yang berada di depan Terdakwa yang saling berlawanan arah yakni Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) mengendarai sepeda motor Yamaha 2SX warna hitam Nomor Polisi D 4521 ZCA dengan membonceng Korban Fitri Yanti Siloinyanan yang berada di depan mobil Terdakwa dan Saksi Asri Ukar (Dituntut dalam berkas terpisah) mengemudikan motor Yamaha Fino warna merah dengan Nomor Polisi DE 5863 IB, nomor mesin E3R2E3372819, dan nomor rangka MH3SE88DOPJ356295 bergerak dari arah simpang tete pancing menuju simpang SPBU BTN UN Indah.
- Bahwa selanjutnya dengan posisi Terdakwa yang berada di belakang sepeda motor Saksi Faris Riaby, Terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) bersama dengan Korban, lalu Terdakwa mendahului kendaraan Saksi Faris Riaby dengan kecepatan tinggi dan masuk ke bagian sebelah kanan jalan tanpa menjaga jarak aman dengan kendaraan Saksi Faris Riaby yakni hanya sekitar 1 (Satu) sampai 2 (dua) meter dari kendaraan Terdakwa serta juga tidak memberikan isyarat berupa membunyikan klakson maupun lampu sein kanan sebagai tanda akan mendahului kendaraan Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris. Selain itu pada saat Terdakwa mendahului kendaraan Saksi Faris Riaby, Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan Saksi Faris Riaby yang berpapasan dengan Saksi Asri Ukar yang berlawanan arah dengan Saksi Faris Riaby sehingga pada saat Saksi Faris Riaby dengan kecepatan tinggi berupaya menghindar dari kendaraan Saksi Asri Ukar dengan cara bergerak ke samping atau bagian tengah badan jalan, setang kanan sepeda motor Saksi Faris Riaby membentur sisi kiri bak mobil pickup yang dikendarai oleh Terdakwa yang saat itu melaju tinggi mendahului kendaraan milik Saksi Faris Riaby sehingga mengakibatkan Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) dan korban Fitri Yanti Siloinyanan terjatuh di badan jalan, sedangkan Saksi Asri Ukar tetap melaju hingga berhenti di sebuah bengkel yang dekat dengan tempat kejadian. Setelah Saksi Herlina Alias Ibu Haji mendengar ada suara bunyi jatuh di belakang mobil Terdakwa, barulah Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dan melihat Korban terjatuh dalam kondisi tertidur tidak sadarkan diri sambil mengeluarkan darah dari bagian kepala Korban, sedangkan Saksi Faris Riaby terjatuh dalam keadaan sadar dekat sepeda motor milik Saksi Faris Riaby. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Herlina Alias Ibu Haji membawa Korban ke RSUD Maren kota Tual.
- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa, Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) mengalami lukaluka, sedangkan korban Fitri Yanti Siloinyanan mengalami luka berat di bagian kepala, tidak sadarkan diri, dan kemudian dibawa RSUD Hj. Noho Renuat untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang telah diperiksa oleh Dr. Chaerunnisa S. Saputri, Nomor: 49/V/RSUDM/2025, Tanggal 28 Mei 2025, terhadap korban yang bernama Fitri Yanti Siloinyanan dengan Hasil Pemeriksaan:
- Kepala : Rambut berwarna hitam, basah dan kotor oleh karena terkena darah, pada bagian L. yang tertutup rambut, kepala belakang teraba lembek, tulang kepala bagian belakang teraba melengkung / masuk ke dalam.
- Mata :
- Mata kanan tampak lebam berwarna kebiruan sepanjang kelopak mata
- Mata kiri normal tertutup, pupil melebar kurang lebih lebih nol komalima centimeter
-
- Hidung : Bentuk normal, keluar darah dari kedua lubang hidung
- Mulut : Mulut terbuka, lidah tidak terjulur, keluar darah dari mulut, gigi saat disentuh.
- Rahang : Rahang kiri teraba dan terdengar suara krepitasi / pergeseran
- Telinga : Kedua telinga bentuk normal tidak ada luka, keluar darah pada telinga kiri
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban ditemukan kepala bagian belakang teraba lembek, tulang kepala bagian belakang teraba melengkung / masuk kedalam, mata kiri tampak lebam, keluar darah dari hidung, mulut dan telinga. Sebab kematian akibat adanya benturan keras di bagian belakang kepala yang menyebabkan terjadinya perdarahan dan cedera kepala berat.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------------------
------------------- a t a u ---------------------------
KEDUA:
--------------Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira Pukul 10.40 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di BTN Indah Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di sekitar depan kantor JNT atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor, yaitu Mobil Pickup merek Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi DE 8220 IU, nomor mesin G15AID408185, dan nomor rangka MHYGDN41THJ444637, Yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu Korban Fitri Yanti Siloinyanan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 10.40 WIT di jalan umum BTN Indah tepatnya di sekitar depan Kantor JNT Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Terdakwa mengemudikan mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi DE 8220 IU bersama saksi Herlina Alias Ibu Haji yang duduk di sebelah kiri, bergerak dari arah SPBU kota Tual menuju ke arah Tete Pancing dengan kecepatan sekitar 30–50 km/jam. Kemudian Terdakwa melihat ada 2 (dua) sepeda motor yang berada di depan Terdakwa yang saling berlawanan arah yakni Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) mengendarai sepeda motor Yamaha 2SX warna hitam Nomor Polisi D 4521 ZCA dengan membonceng Korban Fitri Yanti Siloinyanan yang berada di depan mobil Terdakwa dan Saksi Asri Ukar (Dituntut dalam berkas terpisah) mengemudikan motor Yamaha Fino warna merah dengan Nomor Polisi DE 5863 IB, nomor mesin E3R2E3372819, dan nomor rangka MH3SE88DOPJ356295 bergerak dari arah simpang tete pancing menuju simpang SPBU BTN UN Indah.
- Bahwa selanjutnya dengan posisi Terdakwa yang berada di belakang sepeda motor Saksi Faris Riaby, Terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) bersama dengan Korban, lalu Terdakwa mendahului kendaraan Saksi Faris Riaby dengan kecepatan tinggi dan masuk ke bagian sebelah kanan jalan tanpa menjaga jarak aman dengan kendaraan Saksi Faris Riaby yakni hanya sekitar 1 (Satu) sampai 2 (dua) meter dari kendaraan Terdakwa serta juga tidak memberikan isyarat berupa membunyikan klakson maupun lampu sein kanan sebagai tanda akan mendahului kendaraan Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris sehingga Saksi Faris Riaby Rumles tidak mengetahui adanya kendaraan yang mendahului Saksi Faris Riaby Rumles. Selain itu pada saat Terdakwa mendahului kendaraan Saksi Faris Riaby, Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan Saksi Faris Riaby yang berpapasan dengan Saksi Asri Ukar yang berlawanan arah dengan Saksi Faris Riaby sehingga pada saat Saksi Faris Riaby dengan kecepatan tinggi berupaya menghindar dari kendaraan Saksi Asri Ukar dengan cara bergerak ke samping atau bagian tengah badan jalan, setang kanan sepeda motor Saksi Faris Riaby membentur sisi kiri bak mobil pickup yang dikendarai oleh Terdakwa yang saat itu melaju tinggi mendahului kendaraan milik Saksi Faris Riaby sehingga mengakibatkan Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) dan korban Fitri Yanti Siloinyanan terjatuh di badan jalan, sedangkan Saksi Asri Ukar tetap melaju hingga berhenti di sebuah bengkel yang dekat dengan tempat kejadian. Setelah Saksi Herlina Alias Ibu Haji mendengar ada suara bunyi jatuh di belakang mobil Terdakwa, barulah Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dan melihat Korban terjatuh dalam kondisi tertidur tidak sadarkan diri sambil mengeluarkan darah dari bagian kepala Korban, sedangkan Saksi Faris Riaby terjatuh dalam keadaan sadar dekat sepeda motor milik Saksi Faris Riaby. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Herlina Alias Ibu Haji membawa Korban ke RSUD Maren kota Tual.
- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa, Saksi Faris Riaby Rumles Alias Faris (Dituntut dalam Perkara lain) mengalami lukaluka, sedangkan korban Fitri Yanti Siloinyanan mengalami luka berat di bagian kepala, tidak sadarkan diri, dan kemudian dibawa RSUD Hj. Noho Renuat untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang telah diperiksa oleh Dr. Chaerunnisa S. Saputri, Nomor: 49/V/RSUDM/2025, Tanggal 28 Mei 2025, terhadap korban yang bernama Fitri Yanti Siloinyanan dengan Hasil Pemeriksaan:
- Kepala : Rambut berwarna hitam, basah dan kotor oleh karena terkena darah, pada bagian L. yang tertutup rambut, kepala belakang teraba lembek, tulang kepala bagian belakang teraba melengkung / masuk ke dalam.
- Mata :
- Mata kanan tampak lebam berwarna kebiruan sepanjang kelopak mata
- Mata kiri normal tertutup, pupil melebar kurang lebih lebih nol komalima centimeter
-
- Hidung : Bentuk normal, keluar darah dari kedua lubang hidung
- Mulut : Mulut terbuka, lidah tidak terjulur, keluar darah dari mulut, gigi saat disentuh.
- Rahang : Rahang kiri teraba dan terdengar suara krepitasi / pergeseran
- Telinga : Kedua telinga bentuk normal tidak ada luka, keluar darah pada telinga kiri
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban ditemukan kepala bagian belakang teraba lembek, tulang kepala bagian belakang teraba melengkung / masuk kedalam, mata kiri tampak lebam, keluar darah dari hidung, mulut dan telinga. Sebab kematian akibat adanya benturan keras di bagian belakang kepala yang menyebabkan terjadinya perdarahan dan cedera kepala berat.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 8172KM-05062025-0001 yang ditandatangani oleh Muhammad Kurnia, S.IP.,M.Si selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tual menerangkan pada tanggal Dua Puluh Delapan Mei Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Tual, telah meninggal dunia seorang bernama FITRI YANTI SILOINYANAN.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------------------ |