Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Penyalahgunaan Hak |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Tul |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lintje Christiani Tjoanda |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Husain Rahim Saijje, SH | Lintje Christiani Tjoanda |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Cq Pt. Bank Maluku/Malut Cabang Tual | 2 | Crisdy Lewerissa, S.H., Notaris dan PPAT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JONATHAN KAINAMA. S.H.M.H | PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Cq Pt. Bank Maluku/Malut Cabang Tual |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Maria Margaretha Putri Inuhan. S.H., M. Kn | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Perjanjian Kredit Nomor : TUL/PK/KMK-PRK/1/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017 yang mengandung kesalahan administrasi dan tidak mematuhi ketetentuan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat selaku pemilik saham PT. EVAV BANGUN MANDIRI.
- Menyatakan menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor : TUL/PK/KMK-PRK/1/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017 beserta seluruh turunannya tanpa terkecuali termasuk akta pemberian hak tanggungan yang diletakkan atas seluruh jaminan dalam perjanjian kredit tersebut dan seluruh addendum-addendum Perjanjian Kredit Nomor : TUL/PK/KMK-PRK/1/II/2017 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan/atau batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I mengembalikan hak-hak PT. EVAV BANGUN MANDIRI ke keadaan semula dimana dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perikatan Perjanjian Kredit Nomor : TUL/PK/KMK-PRK/1/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017 antara Tergugat I dengan PT. EVAV BANGUN MANDIRI.
- Menyatakan Tergugat II telah bersama-sama dengan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 42/HT/01/IV/2017 tanpa persetujuan dan tanpa menghadirkan Penggugat diahadapan Tergugat II untuk menandatangani Akta tersebut, yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat selaku pemilik barang yang dijadikan jaminan kredit pada Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I menyerahkan kembali SHM. No. 00337 a.n. RONALD MIRRON GO, SHM. No. 01246 a.n. RONALD MIRRON GO, dan SHM. No. 02093 a.n. RONALD MIRRON GO. kepada Penggugat selaku pemilik.
- Menghukum Tergugat I mengembalikan SHM. No. 00623 Luas 9.000 M?2; a.n. FANGNAN UBLEEUW, terletak di Kelurahan Lodar El, Kota Tual kepada PT. EVAV BANGUN MANDIRI.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini dan apabila lalai dalam pelaksanaannya dihukum membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangson) setiap hari keterlambatan sebesar sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
- Memerintahkan Turut Tergugat demi hukum tunduk turut mematuhi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verset atau kasasi (uit voorbar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |