Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Tul Lintje Christiani Tjoanda 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Cq Pt. Bank Maluku/Malut Cabang Tual
2.Crisdy Lewerissa, S.H., Notaris dan PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tul
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lintje Christiani Tjoanda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Husain Rahim Saijje, SHLintje Christiani Tjoanda
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Cq Pt. Bank Maluku/Malut Cabang Tual
2Crisdy Lewerissa, S.H., Notaris dan PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JONATHAN KAINAMA. S.H.M.HPT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Cq Pt. Bank Maluku/Malut Cabang Tual
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maria Margaretha Putri Inuhan. S.H., M. KnKepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Perjanjian Kredit Nomor : TUL/PK/KMK-PRK/1/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017 yang mengandung kesalahan administrasi dan tidak mematuhi ketetentuan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat selaku pemilik saham PT. EVAV BANGUN MANDIRI.
  3. Menyatakan menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor : TUL/PK/KMK-PRK/1/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017 beserta seluruh turunannya tanpa terkecuali termasuk akta pemberian hak tanggungan yang diletakkan atas seluruh jaminan dalam perjanjian kredit tersebut dan seluruh addendum-addendum Perjanjian Kredit Nomor : TUL/PK/KMK-PRK/1/II/2017 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan/atau batal demi hukum.
  4. Menghukum Tergugat I mengembalikan hak-hak PT. EVAV BANGUN MANDIRI ke keadaan semula dimana dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perikatan Perjanjian Kredit Nomor : TUL/PK/KMK-PRK/1/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017 antara Tergugat I dengan PT. EVAV BANGUN MANDIRI.
  5. Menyatakan Tergugat II telah bersama-sama dengan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 42/HT/01/IV/2017 tanpa persetujuan dan tanpa menghadirkan Penggugat diahadapan Tergugat II untuk menandatangani Akta tersebut, yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat selaku pemilik barang yang dijadikan jaminan kredit pada Tergugat I.
  6. Menghukum Tergugat I menyerahkan kembali SHM. No. 00337 a.n. RONALD MIRRON GO, SHM. No. 01246 a.n. RONALD MIRRON GO, dan SHM. No. 02093 a.n. RONALD MIRRON GO. kepada Penggugat selaku pemilik.
  7. Menghukum Tergugat I mengembalikan SHM. No. 00623 Luas 9.000 M?2; a.n. FANGNAN UBLEEUW, terletak di Kelurahan Lodar El, Kota Tual kepada PT. EVAV BANGUN MANDIRI.  
  8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini dan apabila lalai dalam pelaksanaannya dihukum membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangson) setiap hari keterlambatan sebesar sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
  9. Memerintahkan Turut Tergugat demi hukum tunduk turut mematuhi putusan ini.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verset atau kasasi (uit voorbar bij vooraad); 
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak