Tanggal Tuntutan Rabu, 08 Mei 2024
Isi Tuntutan

M E N U N T U T

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

  1. Menyatakan Terdakwa ABDUL JABAR RENIWURWARIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL JABAR RENIWURWARIN dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan Penjara dan Denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan Penjara.
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Tual..
  4. Menyatakan barang  bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit perahu/loang boat tanpa nama (bahan kayu dilapisi fiber glass, warna hijau polos ukuran panjang 7,7 m, lebar 0,7 m, dalam 0,3 m);
  2. 1 (satu) unit mesin ketinting merk Kenada GX200, daya 6,6 PK;
  3. 3 (tiga) unit dayung;

Dikembalikan Kepada Terdakwa.

  1. 4 (empat) botol bahan peledak/bom ikan rakitan;
  2. 5 (lima) unit sumbu bom ikan;
  3. 1 (satu) unit korek api gas;
  4. 1 (satu) unit obat nyamuk (pemantik);
  5. ± 24 kg ikan (lencam, baronang, biji nangka, kaka tua, dan lain-lain);
  6. 2 (dua) unit masker selam;
  7. 6 (enam) unit alat pancing hand line;
  8. ± 3 (tiga) liter BBM;
  9. 1 (satu) unit serok ikan;
  10. 1 (satu) unit parang.

Dirampas untuk dimusnahkan.

  1. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu) rupiah.