| Isi Tuntutan |
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa ABDUL JABAR RENIWURWARIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perikanan” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL JABAR RENIWURWARIN dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan Penjara dan Denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan Penjara.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Tual..
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit perahu/loang boat tanpa nama (bahan kayu dilapisi fiber glass, warna hijau polos ukuran panjang 7,7 m, lebar 0,7 m, dalam 0,3 m);
- 1 (satu) unit mesin ketinting merk Kenada GX200, daya 6,6 PK;
- 3 (tiga) unit dayung;
Dikembalikan Kepada Terdakwa.
- 4 (empat) botol bahan peledak/bom ikan rakitan;
- 5 (lima) unit sumbu bom ikan;
- 1 (satu) unit korek api gas;
- 1 (satu) unit obat nyamuk (pemantik);
- ± 24 kg ikan (lencam, baronang, biji nangka, kaka tua, dan lain-lain);
- 2 (dua) unit masker selam;
- 6 (enam) unit alat pancing hand line;
- ± 3 (tiga) liter BBM;
- 1 (satu) unit serok ikan;
- 1 (satu) unit parang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu) rupiah.
|